Sidang Perdana Kasus Narkoba, Ini Dakwaan JPU Terhadap Jefri Nichol

Altov Johar | 9 September 2019 | 17:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jefri Nichol menjalani sidang perdana kasus narkoba jenis ganja yang menjeratnya. Berbalut kemeja putih, Jefri Nichol mengaku gugup mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjadi agenda sidang kali ini.

Dalam sidang, Jefri Hardi selaku JPU mendakwa Jefri Nichol dengan pasal 111 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU Narkotika. Diketahui, berdasarkan pasal itu Jefri terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

"Dengan dakwaan ini, terdakwa Jefri Nichol dijerat dengan pasal 111 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap Jefri Hardi dalam sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Dalam sidang, jaksa sempat menjabarkan proses penangkapan Jefri Nichol. Berdasarkan pengakuan Jefri, narkoba jenis ganja itu diperolehnya secara gratis dan tidak langsung dikonsumsinya

"Barang bukti itu tidak langsung digunakan. Ia menaruh di amplop putih yang kemudian disimpan di lemari pendingin (kulkas)," kata jaksa.

Saat sidang berlangsung, ibunda Jefri, Junita Eka Putri, beserta adik dari Jefri Nichol turut mengikuti jalannya sidang. Bahkan mantan kekasih Jefri, Shenina Cinnamon juga hadir di sidang perdana Jefri.

Sekadar informasi, Jefri Nichol ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya, di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2019, pukul 22.30 WIB. Saat ditangkap, polisis menemukan barang bukti berupa ganja 6,01 gram.

(tov)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait